Cara lapor SPT Tahunan Karyawan Swasta 2021 Begini cara lapor spt tahunan secara online via e-filing, batas akhir
Bagi para wajib pajak, pelaporan SPT tahunan merupakan salah satu hal yang tidak bisa dihindari. Pada masa sebelumnya, pengisian dan pelaporan SPT tahunan masih dilakukan dengan cara manual. Namun kini, dengan adanya teknologi e-Filing, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Langkah-langkah untuk pelaporan SPT tahunan online sebagai berikut:
- Masuk ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id
- Pilih e-Filing dan login menggunakan NPWP dan Password e-Filing.
- Pilih menu “SPT Tahunan”.
- Pada tampilan halaman, pilih form SPT yang akan diisi. Form yang tersedia antara lain Formulir 1770 ss, Formulir 1770 S, Formulir 1770 S PPh 21, dan Formulir 1770 PPh 21.
- Pengisian SPT dilakukan pada formulir yang telah dipilih. Pastikan untuk mengisi dengan benar dan tepat.
- Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol submit untuk menyimpan dan mengirim laporan SPT tahunan.
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir

Semua wajib pajak yang menghasilkan penghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan. Batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret tiap tahunnya atau perpanjangan waktu terakhir 30 April.
Untuk pelaporan SPT tahunan secara online, harus dilakukan melalui e-Filing. Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan online dengan e-Filing:
- Buka salah satu browser dengan internet serta akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id
- Cari menu e-Filing dan login dengan menggunakan NPWP dan Password e-Filing.
- Pilih menu “SPT Tahunan” untuk mengakses formulir yang sudah tersedia.
- Pilih formulir yang akan diisi yaitu antara Formulir 1770 ss, 1770 S, 1770 S PPh 21, dan 1770 PPh 21.
- Mulailah mengisi formulir yang telah dipilih dan pastikan untuk mengisi dengan benar dan tepat.
- Setelah rampung diisi, klik tombol submit atau simpan untuk menyimpan SPT tahunan.
Perlu diperhatikan bahwa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online sangat membutuhkan koneksi internet yang baik dan lancar. Pastikan Anda melakukan pelaporan di tempat yang memiliki sinyal internet yang kuat atau dengan jaringan komputer yang terpercaya agar tidak terjadi kendala saat mengisi formulir.
Selain cara melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filing, terdapat juga cara pelaporan SPT tahunan lainnya yaitu dengan mengunduh formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan yang diperlukan, lalu mengisi dan mengirimkannya melalui email ke alamat email resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum melakukan pengiriman melalui email, pastikan untuk melampirkan semua dokumen pendukung seperti Print Out e-Filing, Bukti Pemotongan PPh, SPT Masa, SPT Billing serta Surat Pemberitahuan Pajak terakhir. Dalam pengiriman melalui email, surat yang dilampirkan harus disertai dengan subjek yang jelas dan deskripsi mengenai terkait formulir yang dilampirkan. Hal ini dilakukan agar bisa memperingan proses pengecekan dari petugas pajak.
Perlu diingat bahwa semua surat yang dikirim melalui email, memiliki tipe berformat PDF dan ukuran file yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Ukuran file maksimal dapat diupload adalah 1 MB, dengan nama file berdasarkan NPWP atau NIK wajib pajak.
Jangan lupa, pastikan Anda telah menyelesaikan dan mengirimkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Karena sanksi yang diatur oleh undang-undang bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tahunan sangatlah besar.
Demikianlah sedikit informasi mengenai cara pelaporan SPT tahunan secara online. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.